Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong petaka kabel fiber optik PT Bali Towerindo Sentra yang menjerat Sultan Rif'at Alfatih hingga tidak bisa berbicara diselesaikan secara mediasi.
"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," kata Mahfud usai menjenguk Sultan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (4/8/2023).
Mahfud menyebut jika sampai ke pengadilan menunjukkan kasus ini tidak menemui titik temu.
"Kalau hukum kan, hukum itu kan mengakhiri konflik sebenernya. Kalau sampai ke pengadilan atau berperkara, itu kan karena konfliknya tidak selesai dengan cara baik-baik, sehingga harus lembaga pengadilan yang mengurus," katanya.
Kepada PT Bali Towerindo Sentra, Mahfud meminta untuk defensif. Dia menyinggung perusahaan yang melakukan konferensi pers dan berbicara lewat pengacara.
"Yang kedua, pihak yang dalam tanda petik bertanggungjawab, Bali Tower, itu supaya melakukan pendekatan yang lebih Indonesiawi, dan manusiawi. Tidak terlalu formalistik semata, lalu bicara lewat pengacara dengan sangat defensif, dan sebagainya. Selesaikan baik baik. Insyaallah saya optimis," katanya.
Disebut Murni Kecelakaan
Sebelumnya Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Maqdir Ismail membantah peristiwa yang menimpa Sultan karena kelalaian pihak perusahaan.
"Musibah terjerat kabel serat optik (fiber optic cable) di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir saat konferensi pers di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Diambil Alih Pemerintah?
Maqdir menyebut kabel yang dimiliki Bali Tower itu tak dalam kondisi menjuntai ke jalanan. Sebab, pada 26 Desember 2022, penyelidikan internal mendapati kabel masih dalam kondisi normal dan membentang di atas ketinggian 5,5 meter.