Hotman Paris Sebut Rocky Gerung 'Kebal Hukum'; Pencemaran Nama Baik Itu Delik Aduan Tak Bisa Dipidana

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 03:00 WIB
Hotman Paris Sebut Rocky Gerung 'Kebal Hukum'; Pencemaran Nama Baik Itu Delik Aduan Tak Bisa Dipidana
Kolase Rocky Gerung dan Jokowi. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Rocky Gerung dalam beberapa waktu belakangan kembali menjadi perbincangan lantaran membuat kontroversi baru terkait penyebutan 'bajingan tolol'. Penyebutan tersebut diduga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantaran pernyataan tersebut yang viral di media sosial, Relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa satu-satunya upaya hukum yang dapat menjerat Rocky adalah UU ITE mengenai dugaan pencemaran nama baik.

"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," ungkap Hotman Paris dikutip melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Jumat (4/8).

Baca Juga: Laporan Relawan Jokowi Soal Rocky Gerung Bikin Warga Takut Lakukan Kritik, KontraS Desak Polisi Hentikan Kasusnya

Masalahnya, kata dia, karena pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan, maka yang harus melapor ke polisi adalah korban itu sendiri dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Masalahnya karena pencemaran nama baik itu delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi," katanya.

Menurutnya, apabila Jokowi merasa dirugikan dalam hal ini, maka dia yang harus datang ke kantor polisi dan membuat laporan tersebut. Hal itu merupakan SOP praktek UU ITE saat ini.

"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi," ucap Hotman.

"Itulah SOP praktek UU ITE sekarang ini," lanjutnya.

Hotman juga menegaskan kembali bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang SOP-nya mengharuskan korban yang melapor. Itulah hukum yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Diduga Hina Presiden 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung Ngaku Dihalangi PDIP Temui Ribuan Mahasiswa di Jogja

"Jadi pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri," ujarnya.

"Dan harus dia yang dateng ke kantor polisi itulah hukum yang berlaku sekarang ini," katanya.

Kontributor : Ayuni Sarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI