Bosan Beli, Seorang Wanita Nekat Tanam Ganja Hidroponik Sendiri di Lemari Kontrakan Kebon Jeruk

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 00:05 WIB
Bosan Beli, Seorang Wanita Nekat Tanam Ganja Hidroponik Sendiri di Lemari Kontrakan Kebon Jeruk
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita berinisial LA (29), lantaran menanam pohon ganja hidroponik di dalam lemari, rumah kontrakannya. (Foto: DOK Polres Jakbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita berinisial LA (29), lantaran menanam pohon ganja hidroponik di dalam lemari, rumah kontrakannya.

Adapun peristiwa ini terjadi di Perumahan Kedoya Baru Residence Blok D4, RT 14/ 4 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal mengatakan LA yang berprofesi sebagai pengisi SEO website menggunakan lampu ultraviolet untuk menggantikan sinar matahari, agar ganja itu dapat tumbuh kembang.

"Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter," kata Akmal, saat di rumah kontrakan tersangka, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Diburu! Sukron Sopir Boks Penabrak Korban Tewas Di Slipi, Pelaku Masuk DPO Polisi

Akmal menjelaskan, LA sudah mengkomsi ganja selama bertahun-tahun. Akibat bosan membeli ganja, LA akhirnya berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di dalam lemari.

“Jadi hasil pendalaman kami, yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri,” ucap Akmal.

Selain menemukan 3 pohon ganja yang ditanam di dalam pot. Petugas juga menemukan mini laboratorium.

Laboratorium, itu dipergunakan LA untuk melakukan uji coba atau eksperimen, agar tanaman ganja yang ditanamnya bisa dapat tetap hidup.

“Yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen," paparnya.

Baca Juga: Tawuran di Cengkareng, Polisi Ringkus 2 Pelajar Bersenjata Tajam

Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan bibit ganja dari rekannya yang mengorder bibit tersebut dari toko online. Selain itu, LA juga mempelajari cara menanam ganja secara otodidak lewat Youtube.

"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan, pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," tambah Akmal.

Polisi menjerat LA dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Foto: DOK Polres Jakbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI