Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Minta Kasus Kematian Anaknya Diambil Alih Bareskrim Polri

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 22:31 WIB
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Minta Kasus Kematian Anaknya Diambil Alih Bareskrim Polri
Orangtua Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orangtua Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage minta kasus kematian anaknya yang tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor agar diambil alih Bareskrim Polri.

Sebab, mereka meyakini anaknya tidak serta merta tewas tertembak akibat kelalaian Bripda IMS (23).

"Kami berharap sudah sah barang itu, senjata sudah diisi magasin artinya barang itu sudah siap ditembak dengan sasaran terakhir anak kami," kata ayah Bripda Ignatius, Y Pandi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Pandi bersyukur, kedua pelaku yang terlibat dalam kematian anaknya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG (33) telah dipecat. Namun mereka berharap proses hukum tetap berjalan secara transparan.

Baca Juga: Anggota Densus Bripka Ignatius Tewas Tertembak Seniornya, Bripda IMS Resmi Dipecat Gegara Pamer Senpi Ilegal

"Kami berterimakasih karena pelaku sudah dipecat dan di PTDH. Namun proses hukum, proses pidana tetap berjalan dengan transparan, dengan sebagaimana mestinya,” ujar Pandi.

Dalam kesempatan yang sama ibu kandung Bripda Ignatius, Inosensia Antonia Tarigas juga memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut diusut seadil-adilnya.

"Saya minta seadil-adilnya untuk anak saya," kata Inosensia sambil menangis.

Dalam perkara ini, Polres Bogor diketahui telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka. Keduanya kekinian juga telah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri.

Mabuk dan Pamer Senpi Ilegal

Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Praktik Bisnis Senpi Ilegal di Balik Peristiwa Tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sempat menuturkan kronologi kejadian polisi tembak polisi. Menurutnya, Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api atau senpi ilegal kepada dua temannya sebelum peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AN dan AY yang juga merupakan anggota Polri.

Rio mengatakan, Bripda IMS mulanya bersama AY berkumpul di kamar AN di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB. Ketika itu mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol alias mabuk.

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang.

Sekitar pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius datang. Berdasar keterangan AN dan AY, Bripda IMS saat itu kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.

"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.

Peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius menurut Rio hanya berlasung berkisar tiga menit. Perhitungan ini merujuk pada barang bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

"Terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 1 detik. Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik," bebernya.

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.

Senpi Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa senpi yang digunakan Bripda IMS merupakan jenis rakitan tanpa disertai surat alias ilegal. Bripda IMS mengakui kalau senpi ilegal tersebut milik seniornya berinisial Bripka IG.

Senpi tersebut kekinian telah disita Polres Bogor sebagai barang bukti. Selain senpi penyidik juga turut menyita bukti berupa selongsong peluru kaliber 45 ACP.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI