Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang telah diajukan terhadap Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan pada 2020 lalu.
Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana laporannya telah ditindaklanjuti.
"Kunjungan kami ke Polda ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan polisi yang telah kami ajukan sebelumnya terkait penghinaan terhadap salah satu suku atau marga, khususnya marga Laoli," ujar Wiradarma Harefa kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
"Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung," tambah Wiradarma.
Pada kasus tersebut, Wiradarma menjelaskan, Rocky Gerung yang saat itu menggunakan akun Twitter @@RGFansclub2019 melakukan penghinaan lantaran menyamakan marga Laoli dengan binatang.
"Pelaku saat itu menggunakan nama akun Twitter @RGFansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan," ucapnya.
Lebih lanjut, setelah meminta klarifikasi, kepolisian disebutnya akan melanjutkan laporan ke penyidik. Dalam waktu dekat, kata Wiradarma penyidik akan memanggil saksi-saksi dan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
"Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum," harap Wiradarma.
Salah seorang pelapor, Yosefo Laoly, mengaku merasa terpukul oleh cuitan viral Rocky Gerung pada tahun 2020 tersebut.
"Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami terima," kata Yosefo Laoly.