Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta PT Bali Towerindo Sentra tidak bersikap defensif dalam perkara kabel fiber optik perusahaannya yang diduga menjerat pemuda 20 tahun, bernama Sultan Rif'at Alfatih hingga tidak bisa berbicara.
Disebutnya PT Bali Towerindo harus melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada Sultan, tanpa perlu bicara lewat pengacara.
"Bali Tower itu supaya melakukan pendekatan yang lebih Indonesiawi, dan manusiawi. Tidak terlalu formalistik semata, lalu bicara lewat pengacara dengan sangat defensif, dan sebagainya. Selesaikan baik baik, insyaallah saya optimis," kata Mahfud MD saat menjenguk Sultan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (4/8/2023).
Dia berharap perkara ini dapat selesaikan dengan mediasi, tanpa harus sampai proses hukum ke pengadilan.
"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," ujarnya.
"Kalau hukum kan, hukum itu kan mengakhiri konflik sebenernya. Kalau sampe ke pengadilan atau berperkara itu kan karena konfliknya tidak selesai dengan cara baik baik, sehingga harus lembaga pengadilan yang mengurus," sambungnya.
Namun yang terpenting kata Mahfud, kondisi kesehatan Sultan.
"Tapi itu nanti lah ya, yang penting ini dulu nih, nomor satu sembuh," tegasnya.
Saat menjenguk, Mahfud menyebut kondisi Sultan membaik. Mereka sempat berkomunikasi lewat pesan yang diketikkan di handphone.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditangkap, Akankah Manajemen Ponpes Al Zaytun Diambil Alih? Begini Kata Mafhud MD
"Saya melihat kondisi Sultan, yang terkena musibah, dan sudah membaik. Saya berkomunikasi melalui dari HP, saya berharap doa kita semua, dia masih punya semangat untuk terus belajar, dan kembali ke kampus," kata Mahfud.
Disebut Murni Kecelakaan
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail membantah peristiwa yang menimpa Sultan karena kelalaian pihak perusahaan.
"Musibah terjerat kabel serat optik (fiber optic cable) di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir saat konferensi pers di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Maqdir menyebut kabel yang dimiliki Bali Tower itu tak dalam kondisi menjuntai ke jalanan. Sebab, pada 26 Desember 2022, penyelidikan internal mendapati kabel masih dalam kondisi normal dan membentang di atas ketinggian 5,5 meter.
Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal.
Kendati demikian, Maqdir menyatakan pihaknya tak mengetahui kondisi kabel tempat sebelum kecelakaan tersebut terjadi. Pihak Bali Tower juga mendapati ada pembengkokan pada tiang setelah kejadian.
"Ini diduga ada kendaraan yang ketinggiannya lebih 5,5 meter sehingga menyangkut kabel. Jadi perbaikan pada Kamis 6 Januari oleh Bali Tower karna ada info internet mati, dan komplen pihak sekitar," pungkasnya.