Daftar Kasus Penistaan Agama: Ada Seleb Lina Mukherjee hingga Panji Gumilang

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:11 WIB
Daftar Kasus Penistaan Agama: Ada Seleb Lina Mukherjee hingga Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini menambah jumlah daftar kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tokoh-tokoh ternama.

Adapun Panji kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri mengungkap pihaknya telah menyelesaikan gelar perkara hingga memiliki dasar untuk menyematkan status tersangka penistaan agama.

Panji Gumilang kini menjadi satu dari sekian figur publik yang pernah terjerat kasus penistaan agama. Lantas, siapa sosok-sosok lainnya?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa dibilang merupakan salah satu tokoh pertama yang terjaring kasus penistaan agama di era pemerintahan kontemporer.

Ahok divonis bersalah atas kasus penistaan agama terkait pidatonya yang disampaikan pada Kepulauan Seribu pada September 2016.

Pidato tersebut sempat diabadikan melalui video yang akhirnya berujung viral dan menjadi bola api bagi Ahok. Video tersebut menampilkan Ahok yang menyinggung soal Al Quran surat Al-Maidah ayat 51.

Sontak, kelompok yang tergabung dalam gerakan Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 menuntut Ahok dipenjarakan.

Baca Juga: Curiga Panji Gumilang Dikriminalisasi, Bareskrim: Kalau Kuasa Hukum Sah-sah Saja Bicara Itu

Ahok akhirnya didakwa atas Pasal 156 KUHP dan harus menempuh kurungan 1 tahun 8 bulan 15 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI