Daftar Kasus Penistaan Agama: Ada Seleb Lina Mukherjee hingga Panji Gumilang

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:11 WIB
Daftar Kasus Penistaan Agama: Ada Seleb Lina Mukherjee hingga Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini menambah jumlah daftar kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tokoh-tokoh ternama.

Adapun Panji kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri mengungkap pihaknya telah menyelesaikan gelar perkara hingga memiliki dasar untuk menyematkan status tersangka penistaan agama.

Panji Gumilang kini menjadi satu dari sekian figur publik yang pernah terjerat kasus penistaan agama. Lantas, siapa sosok-sosok lainnya?

Baca Juga: Curiga Panji Gumilang Dikriminalisasi, Bareskrim: Kalau Kuasa Hukum Sah-sah Saja Bicara Itu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa dibilang merupakan salah satu tokoh pertama yang terjaring kasus penistaan agama di era pemerintahan kontemporer.

Ahok divonis bersalah atas kasus penistaan agama terkait pidatonya yang disampaikan pada Kepulauan Seribu pada September 2016.

Pidato tersebut sempat diabadikan melalui video yang akhirnya berujung viral dan menjadi bola api bagi Ahok. Video tersebut menampilkan Ahok yang menyinggung soal Al Quran surat Al-Maidah ayat 51.

Sontak, kelompok yang tergabung dalam gerakan Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 menuntut Ahok dipenjarakan.

Baca Juga: Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Diambil Alih Pemerintah?

Ahok akhirnya didakwa atas Pasal 156 KUHP dan harus menempuh kurungan 1 tahun 8 bulan 15 hari.

Lina Mukherjee: Gegara video makan babi

Selebriti Lina Mukherjee sempat mengunggah sebuah video viral yang menunjukkan dirinya menikmati sebuah hidangan dari olahan daging babi.

Publik sontak menyoroti aksi Lina yang mengucapkan bismillah sebelum menyantap hidangan tersebut.

Lina akhirnya dilaporkan ke polisi hingga ijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Roy Suryo: Unggah meme Jokowi jadi stupa Candi Borobudur

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo harus berurusan dengan hukum usai mengunggah wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang disematkan di Stupa Candi Borobudur.

Aksi Roy Suryo tersebut sontak mengiris hati masyarakat khusunya umat Buddhis. Roy akhirnya dilaporkan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

Pengadilan akhirnya memberikan vonis dengan pidana 9 bulan penjara.

Panji Gumilang: Diduga ajarkan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun

Status tersangka Panji Gumilang atas kasus penistaan agama merupakan imbas dari sederet isu ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.

Adapun Ponpes Al Zaytun sempat viral gegara menyelenggarakan salat Idul Fitri yang mencampur barisan laki-laki dengan perempuan.

Bola panas isu ajaran sesat Al Zaytun semakin menjadi-jadi usai tokoh eks Al Zaytun Ken Setiawan mengungkap bahwa ada ajaran dosa zina ditebus dengan uang.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI