Curiga Panji Gumilang Dikriminalisasi, Bareskrim: Kalau Kuasa Hukum Sah-sah Saja Bicara Itu

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 18:38 WIB
Curiga Panji Gumilang Dikriminalisasi, Bareskrim: Kalau Kuasa Hukum Sah-sah Saja Bicara Itu
Curiga Panji Gumilang Dikriminalisasi, Bareskrim: Kalau Kuasa Hukum Sah-sah Saja Bicara Itu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi atau politis di balik penetapan tersangka Panji Gumilang. Proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu diklaim telah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.

"Ada prosesnya, kami ikuti semua sehingga yang bersangkutan (Panji Gumilang) memenuhi syarat untuk kami jadikan tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Terkait adanya anggapan kriminalisasi dan politisasi menurut Djuhandhani, itu sah saja disampaikan oleh tim kuasa hukum Panji. Namun ia meyakini masyarakat juga bisa memberikan penilaian.

"Tidak ada (kriminalisasi dan politisasi). Masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan seperti apa," katanya.

Baca Juga: Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Diambil Alih Pemerintah?

Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Panji sebelumnya menduga ada unsur politis dan kriminalisasi di balik penetapan tersangka kliennya. Mereka berharap keputusan penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka tidak sampai menimbulkan konflik horizontal.

"Kami dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Kekhawatiran terjadinya konflik horizontal, lanjut Hendra, berdasar pada banyaknya pengikut Panji yang diklaim mencapai jutaan orang. Namun, ia berharap kekhawatirannya itu tidak sampai benar-benar terjadi.

"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita nggaj paham ya apa yang nanti terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Habib Kribo Tuding Polisi Cari-cari Salah Panji Gumilang: NU sama Muhammadiyah Beda Jauh tapi Damai

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri diketahui telah memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani saat itu mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI