Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi atau politis di balik penetapan tersangka Panji Gumilang. Proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu diklaim telah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.
"Ada prosesnya, kami ikuti semua sehingga yang bersangkutan (Panji Gumilang) memenuhi syarat untuk kami jadikan tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Terkait adanya anggapan kriminalisasi dan politisasi menurut Djuhandhani, itu sah saja disampaikan oleh tim kuasa hukum Panji. Namun ia meyakini masyarakat juga bisa memberikan penilaian.
"Tidak ada (kriminalisasi dan politisasi). Masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan seperti apa," katanya.
Kriminalisasi
Tim kuasa hukum Panji sebelumnya menduga ada unsur politis dan kriminalisasi di balik penetapan tersangka kliennya. Mereka berharap keputusan penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka tidak sampai menimbulkan konflik horizontal.
"Kami dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Kekhawatiran terjadinya konflik horizontal, lanjut Hendra, berdasar pada banyaknya pengikut Panji yang diklaim mencapai jutaan orang. Namun, ia berharap kekhawatirannya itu tidak sampai benar-benar terjadi.
"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita nggaj paham ya apa yang nanti terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Diambil Alih Pemerintah?
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri diketahui telah memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023.