Suara.com - Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi perbincangan publik lewat sebuah video lawas yang belakangan viral di media sosial.
Hal ini seperti dilihat di akun Instagram @ye9206shorts, di mana tampak Rafael yang kala itu masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan sedang bernyanyi.
Namun yang menjadi sorotan, lirik lagu yang dinyanyikan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut seolah menggambarkan kejahatan yang kini mengakibatkannya menjadi tersangka KPK.
"Siapa yang bisa kalahkan aku? Tidak ada. Penerimaan telah di tangan, kan kuhancurkan buat rakyat sengsara," begitulah sepenggal lirik yang dinyanyikan Rafael, dikutip pada Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas Buntut Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Alex Marwata: Emang Saya Pikirin!
Ayah Mario Dandy Satriyo itu terlihat tak ragu menggerakkan tangannya seakan ingin membuat penampilannya menjadi lebih hidup.
Dikutip dari keterangan di video, Kemenkeu sudah mengonfirmasi keaslian kontennya dan menyebutnya sebagai persiapan untuk tampil di KPP.
"Tak tahukah kau siapa aku? Semua di bawah kuasaku. Penerimaan ini milikku. Akulah si monster itu," sambung Rafael.
Warganet sendiri dibuat terkejut dengan lirik yang dinyanyikan Rafael karena dianggap berkaitan dengan kasus yang membelitnya sekarang.
"Lirik lagunya sesuai sama kelakuannya ya," celetuk warganet.
Baca Juga: Mario Dandy Anggap Aniaya David Ozora sebagai Hal Hebat, Warganet Geram
"Semoga Rafael Rafael yang lain cepet kebongkar," tulis warganet.
"Niatnya lagi latihan nyanyi buat acara drama kantor. Malah kejadian beneran," ledek warganet lain.
"Apakah Ini Realita Pegawai Pajak Sebenarnya?? hadeuh..." timpal yang lainnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Hari ini selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap adalah dugaan penerimaan gratifikasi," beber Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin (31/7/2023) kemarin.
Dengan demikian Rafael Alun Trisambodo akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Sementara Rafael sendiri masih ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sampai tanggal 19 Agustus 2023.