Suara.com - Korlantas Polri resmi merubah lintasan untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Mulanya, ada 3 buah track yang harus dilewati oleh pemohon SIM agar dapat lolos uji tes, yakni perlintasan lurus, zig-zag, dan berbentuk angka 8.
“Kita menerima masukan dari masyarakat, bahwa ujian dengan metode angka 8 dirasakan cukup menyulitkan begitu nah kita mencoba mengimprovisasi,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, saat di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
Dari 3 track uji pembuatan sim, kini para pemohon hanya perlu menjalani tes praktik SIM dalam sebuah lintasan. Track tersebut dirangkum menjadi satu.
Track angka 8 dan zig-zag yang kemarin juga sempat digunakan sekarang diubah menjadi perlintasan berbentuk huruf S.
Baca Juga: Hapus Ujian Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag, Polisi Terapkan Desain Baru Huruf S Mulai Besok
“Sebelumnya kita ini hanya menguji per item. Sepotong-sepotong. Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya,” jelas Firman.
Firman menegaskan, meski praktik uji SIM saat ini lebih mudah dari sebelumnya, namun pihaknya tetap melengkapi track ujian dengan edukasi.
Dalam track tersebut, dibuat boks atau kotak kuning, yang mengharuskan para pengendara melihat kiri dan kanan.
“Apabila melihat ada kotak kuning di persimpangan, itu artinya kotak tadi harus bebas dari kendaraan,” ungkapnya.
“Tidak boleh ada kendaraan yang berhenti di atasnya karena apa itu memang dibuat dan umumnya dipasang di persimpangan untuk mencegah terjadinya perkuncian arus,” Firman menambahkan.
Baca Juga: Bikin SIM Bakal Makin Murah, Usai Pungutan PNBP Mau Dihapus