Keesokan harinya pada 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat di atas lemari pakaian.
Asfiyatun mengaku kepada penyidik bahwa barang-barang tersebut milik putranya. Namun, polisi meyakini dirinya juga terlibat dalam penjualan narkoba setelah mendapati kardus berisikan 18 paket daun bagang dan biji ganja yang disimpan Asfiyatun di rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai bahwa Asfiyatun bersalah karena telah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menuntut agar Asfiyatun dihukum penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa