Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hotman melalui unggahan di akun Instagramnya menyatakan bahwa ada satu cara yang mudah untuk memenjarakan Rocky Gerung atas kasus tersebut.
"Satu satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," ujar Hotman Paris.
"Masalahnya, karena pencemaran nama baik adalah delik aduan, maka harus korbannya yang lapor ke polisi," lanjutnya.
Baca Juga: Mau Dukung Ganjar atau Prabowo, Puan Harap Jokowi Tetap Berhubungan Baik dengan PDIP
Menurut Hotman, delik aduan hanya bisa dilaporkan oleh korban yang melapor sendiri.
"Dalam hal ini apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Soal membuat laporan sendiri, Presiden Jokowi malah terkesan cuek dengan dugaan hinaan yang dilayangkan Rocky padanya.
Mahfud MD bahkan menyebutkan baik Jokowi mau pun pihak istana belum ada niatan untuk mengadukan kasus Rocky Gerung.
"Saya melihat Pak Jokowi tidak mau mengadu, dulu Pak SBY mengadu yang diadukan Zaenal Ma'arif wakil ketua DPR itu, Eggy Sudjana juga dihukum," kata Mahfud MD seperti yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: 7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
"Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi enggak mau mengadu," imbuhnya.
Rocky sendiri malah dilapporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu mempolisikan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.