Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:59 WIB
Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas
Kondisi kantor pusat Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jalan Angkasa Blok B.15, Gunung Sahari, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023) pasca Kepala Basarnas, Marsekal Madya, Hendri Alfiandi terjaring OTT KPK. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersama penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) menggeledah Kantor Basarnas, Jakarta pada Jumat (4/8/2023). Penggeledahan dilakukan rangkaian penyidikan kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Agenda penggeledahan itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojo.

"Sudah saya tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas bersama KPK," kata Julius dihubungi wartawan, Jumat (4/8/2023).

Julius belum bisa menjelaskan lebih jauh soal penggeledahan itu, termasuk ruangan dan alat bukti yang dicari penyidik.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, KPK Klaim Usut soal Kontraktor Titipan Menhub Budi Karya Sumadi: Pasti Kami Dalami

Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar

Henri dan anak buahnya, Afri menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI