7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:02 WIB
7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
Rocky Gerung [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung kini berpotensi masuk penjara setelah sejumlah relawan Jokowi melaporkannya ke pihak kepolisian. Dia dilaporkan buntut ucapan 'bajingan tolol' yang diduga telah menghina Jokowi sebagai Presiden.

Setidaknya ada 5 laporan yang masuk ke kepolisian sejak video Rocky Gerung mengkritik kebijakan Presiden Jokowi soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur viral di media sosial.

Simak pasal-pasal yang berpotensi menjerat Rocky Gerung berikut ini.

1. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE

Semua laporan polisi terhadap Rocky Gerung menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."

2. Pasal 45A ayat 2 UU ITE

Ancaman dalam pasal 28 ayat 2 diatur dalam Pasal 45A ayat 2 sehingga keduanya tak bisa dipisahkan satu sama lain. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

3. Pasal 45 UU ITE

Baca Juga: Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi

Rocky Gerung juga terancam melanggar pasal 45 UU ITE. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI