Suara.com - Rumah milik Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena sengketa. Namun pihak pengadilan gagal melakukan eksekusi pada Kamis (3/8/2023) kemarin karena kondisi di sekitar rumah Guruh tidak kondusif.
Kasus sengketa itu terjadi setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam perkara tahun 2014 silam. Awalnya Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli tahun 2011.
Lantas berapa harga rumah sengketa Guruh Soekarnoputra itu? Simak penjelasan berikut ini.
Kisaran Harga Rumah Guruh Soekarnoputra
Baca Juga: Sama-Sama Keturunan Soekarno, Guruh Soekarnoputra Siapanya Megawati?
Rumah Guruh Soekarnoputra berada di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mengutip tren harga rumah dan bangunan yang dirilis Lamudi, harga rumah di Kebayoran Baru dalam 3 bulan terakhir rata-rata berkisar Rp 55,6 juta per meter persegi. Harga tersebut turun dibanding harga pada 12 bulan lalu yakni Rp 58,5 juta per meter persegi.
Sementara harga tanah di daerah Kebayoran Baru rata-rata berkisar Rp 45 juta per meter persegi. Harga tanah pada 12 bulan lalu di lokasi tersebut berada di kisaran Rp 47,1 juta per meter persegi.
Namun belum diketahui secara pasti berapa luas tanah dan bangunan yang menjadi sengketa itu. Rumah Guruh itu berada tepat di belakang eks Rumah Ibu Fatmawati Soekarno, sang ibunda.
Luas rumah Guruh mencapai 718 meter persegi dengan luas tanah 1.400 meter persegi. Konon luas itu adalah gabungan dengan luas rumah Ibu Fatmawati yang ada di belakangnya.
Rumah Guruh Ditaksir Rp 150 Miliar?
Baca Juga: Rebut Rumah Guruh Soekarnoputra, Siapa Susy Angkawijaya?
Rumah adik Megawati Soekarnoputri itu jadi sengketa berawal dari utang Guruh sebesar Rp 35 miliar pada pria bernama Suwantara Gotama. Guruh tak membayar utang dan dikenakan bunga 4,5 persen. Dia lalu berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya yang hendak membantunya dalam urusan utang.
Susy Angkawijaya berniat memberi pinjaman pada Guruh dengan syarat dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan. Dalam AJB pada 3 Agustus 2011, harga jual beli sebesar Rp16 miliar. Namun Susy tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai AJB pada Guruh.
Guruh yang merasa tidak pernah mendapat uang tersebut kemudian mendapat pesan dari Susy untuk mengosongkan rumah. Dia merasa terzalimi karena dibohongi soal harga pasar tanah dan rumah. Seharusnya tanah dan rumah milik Guruh itu ditaksir memiliki harga jual Rp150 miliar.
"Guruh merasa tertipu, dizalimi karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman pada Suwantara sebesar Rp35 miliar serta bunga 4,5 persen dari Mei-Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkap Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh pada Kamis (3/8/2023).
Oleh karenanya Guruh tak mau mengosongkan rumahnya lantaran tak pernah menerima uang pembayaran dari Susy. Namun Susy kemudian melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Jaksel.
Guruh sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil tapi ditolak. Rumah Guruh akhirnya harus dikosongkan karena eksekusi penyitaan dari pihak Susy.
Kontributor : Trias Rohmadoni