Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:08 WIB
Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengujian aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyeret nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh pihak untuk tidak berandai-andai.

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara juga menegaskan kalau dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap uji materi soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

"Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif," terangnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Gantian Dibilang Robot Sama Orang Istana: Punya Otak Tak Ada Hati

Terpisah, Gibran juga berpendapat yang serupa dengan Jokowi. Gibran mengaku tidak mengikuti pemberitaan mengenai uji materi di MK tersebut.

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mencurigainya.

"Saya nggak ngikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu gak ngapa-ngapain lho," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (3/8/2023).

Perlu diketahui, gugatan dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Baca Juga: Sebut Jokowi Bajingan, Waketum PAN Anggap Rocky Gerung Sedang Memperlihatkan Pribadinya yang Tak Beradab

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI