“Dari yang kita lakukan pra rekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban saat korban sudah dalam keadaan luka,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lagi yang terlibat dalam aksi penganiaan berujung tewas ini. Satu pelaku yang masih buron berinisial A.
“Dari keempat pelaku ini, yang buron ini melakukan tindakan yang sama, yaitu pemukulan kemudian penendang di bagian wajah dan dada,” ucap Gustiyana.
Penyiksaan ini bermula saat Hasanudin menjadi terduga pelaku pencurian sebuah tas di sebuah halte bus, dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Setelahnya Hasanudin digelandang ke posko penjagaan. Saat melakukan interogasi terhadap Hasanudin para tersangka tidak menemukan bukti petunjuk jika Hasanudin merupakan seorang pencuri.
Namun bukanya melepaskan korban, para tersangka malah justru memukuli korban. Korban yang dipukuli secara bergantian, kemudian tewas akibat luka disekujur tubuhnya.
Saat kondisi korban dalam keadaan kritis, para tersangka juga sempat ingin membuang korban, dengan melepasnya di luar kawasan Ancol.
Namun upaya itu gagal, setelah mobil operasional yang digunakan tersangka untuk membuang korban kehabisan bensin. Kemudian, tempat tujuan tersangka membuang korban saat itu sedang dalam keadaan ramai.
Polisi yang mendapat kabar tentang penganiayaan berujung tewas ini kemudian langsung mendatangi lokasi. Di hari yang sama, petugas kemudian mencokok para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e, yang dilapis dengan Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.