Tewas Dianiaya Secara Keji oleh 4 Satpam Ancol, Pria Ini Ternyata Menjabat Ketua DPC Perindo

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 12:06 WIB
Tewas Dianiaya Secara Keji oleh 4 Satpam Ancol, Pria Ini Ternyata Menjabat Ketua DPC Perindo
ilustrasi penganiayaan, korban penganiayaan. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengunjung Taman Impian Jaya Ancol tewas usai dianiaya empat orang satpam yang bertugas di kawasan tersebut. Pengunjung yang dimaksud ternyata Ketua Umum (Ketum) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekertaris DPW Perindo Ramdan Alamsyah.

"Iya betul," kata Ramdan saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Korban bernama Hasanuddin (42) juga sibuk mencari nafkah sebagai pekerja harian lepas. Nasib naas menimpanya ketika mengunjungi Ancol.

Baca Juga: Sadis Bukan Main! 4 Satpam Ancol Aniaya Pengunjung hingga Tewas: Dipukul Bambu hingga Luka Disiram Air Cabai

Awalnya, sebanyak empat orang satpam berinisial P (35), MH (33), K (43), dan S (31) mencurigai Hasanuddin. Ia dicurigai menjadi tindak pidana karena dianggap berupaya mengambil sebuah tas di halte bus di dalam kawasan Ancol.

Buruh serabutan itu bahkan sampai meregang nyawa usai 4 tersangka ini melakukan interogasi dibaluti aksi kekerasan.

“Motifnya mengejar pengakuan dari korban, karena korban dianggap melakukan tindak pidana,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar H Sianturi, pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Dalam mengejar motif tersebut para tersangka dengan keji melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kabel dan bambu.

Bahkan, saat polisi menunjukan barang bukti berupa bambu yang digunakan oleh para tersangka, bambu tersebut nampak terbelah. Terbagi menjadi beberapa bagian dan masih terlihat bercak darah.

Baca Juga: Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang

Aksi bengis para tersangka ini tidak sampai disitu. Saat korban sudah terluka dan tak berdaya, para tersangka dengan sadar menumbuk cabai rawit yang kemudian dicampurkan air. Lalu, cairan cabai itu disiram ke tubuh korban.

“Dari yang kita lakukan pra rekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban saat korban sudah dalam keadaan luka,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana.

Polisi tetapkan empat anggota Satpam Ancol sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pengunjung hingga tewas usai dituduh jambret. (Suara.com/Faqih)
Polisi tetapkan empat anggota Satpam Ancol sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pengunjung hingga tewas usai dituduh jambret. (Suara.com/Faqih)

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lagi yang terlibat dalam aksi penganiaan berujung tewas ini. Satu pelaku yang masih buron berinisial A.

“Dari keempat pelaku ini, yang buron ini melakukan tindakan yang sama, yaitu pemukulan kemudian penendang di bagian wajah dan dada,” ucap Gustiyana.

Penyiksaan ini bermula saat Hasanudin menjadi terduga pelaku pencurian sebuah tas di sebuah halte bus, dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Setelahnya Hasanudin digelandang ke posko penjagaan. Saat melakukan interogasi terhadap Hasanudin para tersangka tidak menemukan bukti petunjuk jika Hasanudin merupakan seorang pencuri.

Namun bukanya melepaskan korban, para tersangka malah justru memukuli korban. Korban yang dipukuli secara bergantian, kemudian tewas akibat luka disekujur tubuhnya.

Saat kondisi korban dalam keadaan kritis, para tersangka juga sempat ingin membuang korban, dengan melepasnya di luar kawasan Ancol.

Namun upaya itu gagal, setelah mobil operasional yang digunakan tersangka untuk membuang korban kehabisan bensin. Kemudian, tempat tujuan tersangka membuang korban saat itu sedang dalam keadaan ramai.

Polisi yang mendapat kabar tentang penganiayaan berujung tewas ini kemudian langsung mendatangi lokasi. Di hari yang sama, petugas kemudian mencokok para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e, yang dilapis dengan Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI