Suara.com - Lima sekuriti Taman Impian Jaya Ancol menganiaya hingga tewas seorang pria bernama Hasanuddin (42) pada Sabtu (29/7/2023). Keempat pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) berhasil diringkus polisi. Sementara satu orang lainnya menjadi buron.
Barang bukti berupa bambu, ember, kain terbakar, dan kabel turut diamankan polisi. Keempat sekuriti Ancol pelaku penganiayaan juga saat ini sudah ditahan.
Lantas, apa motif mereka melakukan penganiayaan tersebut? Cari tahu selengkapnya melalui enam fakta berikut.
Motif Penganiayaan
Polisi menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah kecurigaan. Dalam patroli yang dilakukan salah satu pelaku, ia menemukan Hasanuddin kerap mondar-mandir. Lalu, setelahnya, ada kabar kehilangan dari pengunjung.
Pelaku curiga korban adalah pencopet, sehingga ia mengamankannya ke kawasan lumba-lumba untuk diinterogasi. Sampai di pos keamanan, P malah membawa korban ke belakang tempat itu dan memulai aksi penganiayaan.
Namun, usai diselidiki lebih lanjut oleh polisi, korban tak terbukti mencuri benda apapun. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa rekaman CCTV di area setempat. Tidak ada tindak pidana yang dilakukan korban. Ia bukan pencopet, tetapi pengunjung.
Korban Dianiaya Bertubi-tubi
Korban menerima penganiayaan berkali-kali. Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P hingga korban berdarah. Lalu, P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah yang ada di badannya. Korban kemudian berupaya melarikan diri.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Ikut Aniaya Pencuri di Kendal, Polda Jateng: Sudah Ditindaklanjuti
Namun, hal tersebut dihalangi oleh tersangka H yang kemudian menendang korban. Selepas itu, tersangka lainnya datang dan ikut menganiaya korban menggunakan kabel hingga bambu. Korban yang terluka parah pun langsung pingsan.
Para tersangka itu kemudian memasukkan korban ke dalam mobil operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol. Setelahnya, P dan H berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, baru sampai Diamond, korban tewas.
Para Pelaku Dipecat
Humas Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho, mengatakan pihaknya sudah memberhentikan para pelaku penganiayaan.
Mereka diberhentikan dari posisi tenaga alihdaya atau outsourcing. Ia pun menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
Luka Korban Disiram Air Cabai
Diketahui bahwa korban juga sempat disiram air yang dicampurkan cabai saat penganiayaan. Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menuturkan, pelaku menyiram cairan tersebut ke tubuh korban yang sudah dipenuhi oleh luka.
"Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban saat sudah dalam keadaan luka," ujar Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Pasal yang Menjerat Pelaku
Para pelaku berhasil diringkus polisi di hari yang sama dengan waktu penganiayaan. Saat ini, mereka sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan. Sebelumnya, polisi sempat mempertimbangkan pasal untuk menjerat keempat pelaku.
Lalu, ditentukan bahwa empat pelaku dijatuhkan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Sementara itu, dikatakan istri korban, belum ada permintaan maaf dari para pelaku.
Korban Ketua Partai di Pademangan
Istri korban, Upi Siti Mardiana (37), menuntut keadilan hukum terhadap kasus kematian sang suami. Lalu, dikatakan olehnya bahwa suaminya itu merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti