Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang Ke-78 sudah semakin dekat. Untuk memeriahkan momen bersejarah ini, masyarakat sudah mulai bisa memasang bendera merah putih. Lantas pemasangan bendera merah putih sampai kapan? Simak aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih selengkapnya berikut ini.

Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus dapat dilakukan secara serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia di sekitar lingkungan masing-masing. Pemasangan Bendera Merah Putih ini adalah salah satu simbol dari partisipasi warga dalam menyambut perayaan HUT RI ke-78. 

Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia menghimbau kepada masyarakat dan instansi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 17 Agustus 2023 mendatang. 

Adapun himbauan untuk pemasangan Bendera Merah Putih ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023, sebagai bentuk untuk menyambut puncak peringatan HUT RI 17 Agustus tahun 2023. 

Selain dikibarkan di lingkungan rumah, Bendera Merah Putih juga bisa dipasang di beberapa tempat, seperti di gedung, sekolah, ataupun sepanjang jalan raya. Ada pula imbauan lain yakni masyarakat untuk memasang berbagai macam dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, poster, baliho dan lain sebagainya secara serentak dan dapat dimulai sejak tanggal 20 Juni 2023. 

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih 

Terdapat beberapa aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, aturan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan juha Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Di dalam Pasal 7 disebutkan aturan-aturannya yaitu sebagai berikut: 

Baca Juga: Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya

• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI