Sama-Sama Keturunan Soekarno, Guruh Soekarnoputra Siapanya Megawati?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:46 WIB
Sama-Sama Keturunan Soekarno, Guruh Soekarnoputra Siapanya Megawati?
Kolase Guruh Soekarnoputra dan Megawati Soekarnoputri [Kolase Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus sengketa rumah itu berawal dari utang Guruh pada pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp35 miliar. Guruh tidak membayar utang tersebut dan dikenakan bunga sebesar 4,5 persen. 

Guruh kemudian berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya yang hendak membatunya perkara utang. Susy berniat memberi pinjaman pada Guruh dengan syarat dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli Rp16 miliar dan Akta Pengosongan. Padahal saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai tertera dalam AJB pada Guruh," tutur Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh pada Kamis (3/8/2023).

Guruh yang merasa tidak pernah mendapat uang itu pun kembali mengirim surat undangan kedua dan baru ditanggapi oleh Susy sebuah surat dengan pesan untuk mengosongkan rumah. "Susy menjawab 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah sudah saya beli dengan AJB'," ucap Simeon.

Guruh merasa terzalimi karena merasa dibohongi soal harga pasar tanah dan rumah seluas 1.474 meter persegi itu. Seharusnya tanah dan rumah milik Guruh itu ditaksir memiliki harga jual Rp150 miliar.

"Merasa tertipu, dizalimi karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman pada Suwantara Rp35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei sampai Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkap Simeon.

Oleh karenanya Guruh pun enggan mengosongkan rumah itu karena tidak pernah menerima uang pembayaran dari Susy. Hingga kemudian Susy melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Guruh sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil namun ditolak. Namun pada akhirnya rumah Guruh harus dikosongkan yang berujung dengan eksekusi penyitaan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Rebut Rumah Guruh Soekarnoputra, Siapa Susy Angkawijaya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI