Suara.com - Guruh Soekarnoputra tengah jadi sorotan karena rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sengketa dengan perempuan bernama Susy Angkawijaya.
Pihak pengadilan akan mencari waktu untuk melakukan eksekusi rumah putra bungsu Presiden Soekarno itu. Guruh Soekarnoputra mati-matian mempertahankan rumah yang ia klaim punya sejarah akan ayahnya yakni mantan Presiden Soekarno.
Sikap Guruh Soekarnoputra ini sedikit banyak mirip dengan Megawati Soekarnoputri yang juga terkenal selalu membanggakan peninggalan Soekarno, termasuk soal ideologi.
Sama-sama keturunan Soekarno, apa hubungan Guruh Soekarnoputra dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnputri? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Rebut Rumah Guruh Soekarnoputra, Siapa Susy Angkawijaya?
Profil Guruh Soekarnoputra, Adik Megawati
Guruh Soekarnoputra lahir pada 13 Januari 1953 sehingga kini berusia 70 tahun. Dia adalah putra bungsu presiden pertama RI Soekarno dengan Fatmawati.
Guruh merupakan adik dari Megawati Soekarnoputri. Selain Megawati, kakak Guruh yang lain adalah Guntur Soekarnoputra, Rachmawati Soekarnoputri dan Sukmawati Soekarnoputri.
Sejak kecil Guruh memiliki ketertarikan yang berbeda dari saudara-saudarinya. Dia terlatih sebagai penari yang terampil dan telah mengasah bakatnya di dunia musik. Guruh mendirikan grup kesenian Indonesia yang bernama GSP Production (Gencar Semarak Perkasa) dan Swara Mahardhika.
Walau berkecimpung dalam dunia seni, Guruh juga masih aktif dalam dunia politik. Dia tercatat sebagai anggota PDIP dan sempat jadi anggota DPR. Guruh pernah menikah dengan Guseynova Sabina Padmavati, penari cantik asal Uzbekistan tahun 2002 lalu namun kini dia selalu terlihat sendiri.
Baca Juga: Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra: Dari 2011 Sampai Sekarang Ada Pinjam Meminjam Uang
Kasus Sengketa Rumah Guruh
Kasus sengketa rumah itu berawal dari utang Guruh pada pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp35 miliar. Guruh tidak membayar utang tersebut dan dikenakan bunga sebesar 4,5 persen.
Guruh kemudian berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya yang hendak membatunya perkara utang. Susy berniat memberi pinjaman pada Guruh dengan syarat dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.
"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli Rp16 miliar dan Akta Pengosongan. Padahal saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai tertera dalam AJB pada Guruh," tutur Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh pada Kamis (3/8/2023).
Guruh yang merasa tidak pernah mendapat uang itu pun kembali mengirim surat undangan kedua dan baru ditanggapi oleh Susy sebuah surat dengan pesan untuk mengosongkan rumah. "Susy menjawab 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah sudah saya beli dengan AJB'," ucap Simeon.
Guruh merasa terzalimi karena merasa dibohongi soal harga pasar tanah dan rumah seluas 1.474 meter persegi itu. Seharusnya tanah dan rumah milik Guruh itu ditaksir memiliki harga jual Rp150 miliar.
"Merasa tertipu, dizalimi karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman pada Suwantara Rp35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei sampai Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkap Simeon.
Oleh karenanya Guruh pun enggan mengosongkan rumah itu karena tidak pernah menerima uang pembayaran dari Susy. Hingga kemudian Susy melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Guruh sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil namun ditolak. Namun pada akhirnya rumah Guruh harus dikosongkan yang berujung dengan eksekusi penyitaan.
Kontributor : Trias Rohmadoni