Pengacara Guruh pernah menyebut Susy dan Gotama merupakan pasangan suami istri (pasutri) karena beralamat sama. Hal ini diketahui dari berkas gugatan di pengadilan.
Guruh Tolak Eksekusi Rumah Bikin Susy Kecewa
Namun PN Jaksel batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra pada Kamis (3/8/2023). Mereka menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif.
"Petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas kami juru sita tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ungkap pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
Pihak Susy tentu saja kecewa karena Guruh menolak mengosongkan rumahnya ketika dieksekusi. Sejak awal pihaknya ingin kasus ini diselesaikan secara damai namun dari tahun 2011 hingga saat ini Susy belum juga dapat menempati rumah tersebut
"Dari pihak klien saya, Bu Susy tentunya sangat kecewa karena eksekusi pengosongan dari pengadilan hari ini tertunda lantaran tidak ada pengamanan dari aparat keamanan," kata Jhon Redo selaku pengacara Susy di PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
"Dari awal perkara bergulir kami berharap Pak Guruh mau secara damai sukarela menyerahkan rumah milik klien kami. Ini kan persoalan hukum perdata biasa dari tahun 2011 sampai sekarang. Jual beli itu sudah sempurna hak milik sudah berbalik nama, tapi klien kami belum dapat menempati rumah itu," jelas Jhon.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra: Dari 2011 Sampai Sekarang Ada Pinjam Meminjam Uang