Suara.com - Seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman melaporkan Bupati Gorontalo inisial NP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023). Penyebabnya, Ifana yang mengaku sebagai kekasih NP tak kunjung dinikahkan.
Ifana melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dengan tujuan agar kasus ini ditindaklanjuti. Ia sendiri mengaku sudah delapan tahun menjalin hubungan layaknya suami istri dengan NP.
“Kedatangan saya ini dalam rangka menanyakan perkembangan laporan aduan saya tentang perbuatan NP yang mempermainkan saya selama 8 tahun. Sejak 2015 hingga Februari 2023 kami berhubungan seperti suami istri," ujar Ifana kepada wartawan.
Ifana bercerita, bahwa dirinya mulai menjalin hubungan dengan NP sejak 2015. Lalu, NP memintanya berhenti dari pekerjaan dan berjanji akan menikahkannya secara resmi.
Baca Juga: Hadir di Rakernas XV APKASI, Sekjen Kemendagri Tekankan Indikator Keberhasilan Pemilu
"Dalam berjalannya waktu, saya terus menerus menagih janji tersebut. Akan tetapi NP selalu meminta waktu untuk menunda-nunda," tuturnya.
Dia pun mengaku tidak pernah menolak setiap diajak berhubungan badan oleh NP, lantaran NP disebutnya selalu bilang akan bertanggung jawab. Terlebih lagi NP ini merupakan sosok ternama di Gorontalo.
"Itu membuat saya selalu berbaik sangka terhadap NP. Saya sama sekali tidak punya kecurigaan akan dibohongi dan diperlakukan begini sekian lama," ucap Ifana sambil menangis.
Kasus ini sebenarnya sudah sempat terkuak saat istri NP inisial FN melakukan tindakan penganiyaan terhadap Ifana dan dilaporkan ke kepolisian. Namun, laporan dicabut setelah FN memohon-mohon dengan sejumlah kesepakatan.
"FN sujud-sujud di kaki saya meminta maaf, minta berdamai agar mencabut laporan saya di Polda. Saya diminta untuk mendandatangani surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan laporan FN di Polda Gorontalo yang telah disiapkan mereka," jelasnya.
Baca Juga: Jutaan Data Pribadi Dukcapil Diduga Bocor, Hukuman Ini Bisa Dipakai Kemendagri Buat Ancam Pelaku
Akan tetapi, menurut dia, sampai hari ini salinan suratnya tidak pernah mereka berikan. Bahkan ketika salinan suratnya diminta, Ifana malah diancam akan menyebarkan foto telanjangnya.
"Karena yang minta foto-foto dan video telanjang saya itu suami dia, NP yang maksa-maksa minta, kalau gak dikasih saya diancam tidak akan dinikahi," jelas Ifana.
Lebih lanjut, NP masih saja minta dilayani layaknya suami-istri. Namun, janji untuk dinikahkan secara resmi tak kunjung ditepati.
"Meskipun mungkin saya bukan manusia suci dan sempurna, tapi ini tidak bisa terus-terusan saya pendam. Mau sampai kapan saya menjalani hidup seperti ini?," ujarnya.
"Karena itulah, saya datang ke Jakarta mengadukan masalah ini kepada Mendagri Pak Tito Karnavian untuk meminta keadilan agar menindak perilaku tak bertanggung jawab Bupati NP yang telah sekian lama mempermainkan saya. Bayangkan 8 tahun saya dibohongi," tambahnya.
Sementara itu, tim hukum 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyebut Inspektorat Kemendagri telah menerimanya laporan kliennya dengan baik.
"Alhamdulillah, tadi pihak inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung," kata Putri usai memggelar audiensi di Inspektorat Kemendagri.
Putri menyebut, dalam kasus ini Bupati NP bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal. Salah satunya Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.
"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Putri mengutip bunyi pasal 148 KUHP.