Suara.com - Pada pengibaran maupun penurunan bendera, istilah paskibra dan paskibraka pastinya tak asing ditelinga kita. Keduanya memiliki tugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih. Lantas apa saja perbedaan antara paskibra dan paskibraka ini? Simak ulasannya berikut ini.
1. Istilah dan Wilayah Tugas Paskibra dan Paskibraka
Paskibra merupakan kependekan dari Pasukan Pengibar Bendera, sementara Paskibraka merupakan kependekan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Tugas Paskibra terfokus pada tingkat wilayah yang lebih kecil, seperti di sekolah, instansi, dan kecamatan. Sebaliknya, Paskibraka bertugas di tingkat yang lebih luas, yaitu di Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Wali Kota), provinsi (Kantor Gubernur), dan tingkat nasional (Istana Negara).
Ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.
Baca Juga: 5 Promo HUT RI 2023: Dari Minuman Kekinian, Fast Food Hingga Liburan Seru!
2. Seleksi Masuk
Seleksi masuk untuk menjadi paskibra dan paskibraka pasti memiliki perbedaan. Biasanya paskibra memiliki mekanisme pendaftaran dan seleksi masuk yang berbeda setiap instansi/sekolah. Berbeda dengan paskibraka yag memiliki seleksi tahapan dari kota/kabupaten, provinsi, hingga nasional.
3. Sejarah Singkat Paskibraka
Paskibraka lahir pada tahun 1946 ketika ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Untuk memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama, Presiden Soekarno memerintahkan Mayor (Laut) Husein Mutahar untuk menyelenggarakan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Meskipun hanya lima orang pemuda yang dapat dihadirkan, mereka melambangkan Pancasila.
Pada tahun 1950, setelah ibukota dikembalikan ke Jakarta, pengibaran bendera pusaka di Istana Merdeka dilanjutkan oleh Rumah Tangga Kepresidenan hingga tahun 1966. Tahun 1967, Soeharto meminta Husein Mutahar untuk kembali menangani pengibaran bendera pusaka.
Baca Juga: Contoh Teks Protokol Upacara 17 Agustus di Sekolah Lengkap Susunan Acara
Berdasarkan ide dari tahun 1946, Mutahar mengembangkan formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang disesuaikan dengan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus 1945. Anggota pengibar bendera berasal dari para pemuda yang menjadi anggota Pandu/Pramuka.
Mulai tahun 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Namun, karena belum semua provinsi mengirimkan utusan, mereka ditambahkan oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.
Pada tahun 1969, dilakukan upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Suharto kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Bendera duplikat mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta.
Sejak tahun itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah remaja siswa SLTA dari seluruh provinsi di Indonesia, masing-masing diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri.
Demikian ulasan singkat mengenai perbedaan paskibra dan paskibraka yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat