Suara.com - Seorang pria bernama Hasanudin (42), tewas usai dianiaya empat orang satpam Taman Impian Jaya Ancol. Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial P (35), MH (33), K (43), dan S (31).
Penganiayaan ini terjadi di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol, tepatnya di sebuah lapangan yang berada di belakang pos security, pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Saat itu korban diduga telah melakukan tindak pidana dengan mengambil sebuah tas di halte bus dalam kawasan Ancol. Guna membuat korban mengaku, keempat satpam ini melakukan introgasi sambil melakukan penganiayaan.
Para tersangka secara bergantian memukuli korban menggunakan kabel dan bambu, bahkan tubuh korban sempat disiram menggunakan air cabai.
Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Resmi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis
Kanit Reskim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan saat korban dalam kondisi kritis, para tersangka juga sempat ingin membuang korban dengan cara menaruhnya di luar area Taman Impian Jaya Ancol.
Saat itu para tersangka memasukan korban ke dalam mobil operasional. Saat ingin menaruh korban, mobil yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar atau bensin.
Kemudian, lokasi tujuan untuk menaruh korban kebetulan sedang ramai orang. Sehingga para tersangka membatalkan aksinya dan kembali membawa korban.
“Saat dibawa keluar, sempat mati mobil itu. Mereka panik karena ramai, mereka balik kembali,” kata Gustiyana, saat di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023).
Saat membawa korban kembali, para tersangka tidak membawanya ke tempat awal mereka melakukan penyiksaan. Melainkan korban dibawa ke ujung pantai Ancol, namun saat itu korban telah meninggal dunia akibat disiksa.
Baca Juga: Ragam Sikap Mario Dandy yang Bikin Hakim Geram, Terbaru Ditegur karena Tak Sopan
“Setelah korban dalam keadaan meninggal baru dia melaporkan ke chife security. Namun saat dilaporkan, pelaku sempat nenyampaikan jika korban dalam keadaan pingsan,” jelas Gustiyana.
Mendengar pengakuan para tersangka, komandan mereka pun meminta kepada para tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Namun, para tersangka takut, jika nantinya pihak rumah sakit menanyakan penyebab peristiwa ini. Mereka akhirnya lebih memilih untuk diam saja di ujung pantai Ancol.
“Sampai setelah magrib, baru mereka laporan lagi, bahwa korban meninggal,” kata Gustiyana.
Mendengar pernyataan tersebut, sang komandan pun menyuruh mereka untuk kembali ke pos. Namun ada satu pelaku berinisial A yang hingga kini masih buron.
“Satu yang hasil penyidikan dari para pelaku ini atas nama A, tetap bertahan di lokasi,” tutur Gustiyana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 tentang Pengeroyokan, yang dilapis dengan Pasal 351 Ayat (3) mengenai Penganiayaan Berat.
“Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan 338, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal,” tandas Gustiyana.