Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Ketum Relawan Indonesia Bersatu Minta Rocky Gerung Diperiksa dan Ditangkap

Kamis, 03 Agustus 2023 | 22:07 WIB
Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Ketum Relawan Indonesia Bersatu Minta Rocky Gerung Diperiksa dan Ditangkap
Relawan Jokowi menuntut Rocky Gerung ditangkap dan diadili buntut ujaran kebencian terhadap Presiden saat demo di depan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diberitakan sebelumnya Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks terhadap Jokowi. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.

Lisman menjelaskan alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.

"Hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI