Rugikan Negara Rp 200 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Swasta Sebagai Tersangka

Kamis, 03 Agustus 2023 | 21:09 WIB
Rugikan Negara Rp 200 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Swasta Sebagai Tersangka
Ilustrasi korupsi (freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan kedua tersangka itu berinisial RO, selaku Direktur PT Interdata dan RN yang merupakan Direktur PT Quartee Technologies.

“Kita telah menetapkan 2 tersangka, yang berinisial RO dan RN,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Meski demikian, Iwan mengaku pihaknya belum dapat merinci peran mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran perkara ini masih dalam pengembangan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

"Ini kan masih belum berhenti di sini, artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya Kejari Jakbar melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).

Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar. Sedikitnya 51 bandel dokumen disita oleh para penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI