Ketentuan pernikahan di Indonesia
Sebagai informasi, aturan mengenai pernikahan tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam UU tentang perkawinan itu, ditegaskan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila mempelai pria dan wanita minimal berumu 19 tahun.
Tak hanya itu, calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun juga harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan. Artinya, pria atau wanita yang masih berusia 19-20 tahun wajib mendapatkan izin ortu untuk menikah.
Maka dari itu, berdasarkan ketentuan itu, disimpulkan bahwa perkawinan di Indonesia pada dasarnya melarang pernikahan anak di bawah umur.
Kontributor : Dea Nabila