Viral, 7 Fakta Pernikahan Mariana Wanita 41 Tahun dengan Remaja 16 Tahun di Kalbar, Masuk Pelecehan Seksual?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:31 WIB
Viral, 7 Fakta Pernikahan Mariana Wanita 41 Tahun dengan Remaja 16 Tahun di Kalbar, Masuk Pelecehan Seksual?
Viral wanita 41 tahun menikah dengan remaja 16 tahun di Kalimantan Barat. (Instagram/@sambasinformasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketentuan pernikahan di Indonesia

Sebagai informasi, aturan mengenai pernikahan tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam UU tentang perkawinan itu, ditegaskan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila mempelai pria dan wanita minimal berumu 19 tahun. 

Tak hanya itu, calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun juga harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan. Artinya, pria atau wanita yang masih berusia 19-20 tahun wajib mendapatkan izin ortu untuk menikah.

Maka dari itu, berdasarkan ketentuan itu, disimpulkan bahwa perkawinan di Indonesia pada dasarnya melarang pernikahan anak di bawah umur.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI