Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memeriksa tiga pihak swasta yang menjadi tersangka korupsi berupa pemberian suap di Basarnas.
Ketiga tersangka, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut, pemeriksaan ketiganya untuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, dua anggota TNI yang menjadi tersangka dugaan penerima suap.
"KPK telah selesai memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Puspom TNI untuk memeriksa tiga orang tersangka KPK yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Tersangka HA dan kawan-kawan yang ditangani Mabes TNI," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Diduga Jadi Broker Importir, KPK Telisik Aset Mahal Andhi Pramono Hingga Ke Perusahaan
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik KPK juga menyerahkan barang bukti saat penangkapan.
"Tim penyidik juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan," kata Ali.
Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar
Henri dan anak buahnya, Afri menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas Buntut Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Alex Marwata: Emang Saya Pikirin!
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.