Suara.com - Kasus kabel yang melintang dan menjerat seorang mahasiswa bernama Sultan Rifat (20) pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu kembali bergulir. Pihak PT. Bali Towerindo Sentra Tbk pun membantah pihaknya lalai melakukan pemeliharaan terhadap kabel yang menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Hal ini pun diungkap oleh Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail dalam konferensi pers yang digelar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Ia menegaskan bahwa kejadian yang menimpa Sultan murni kecelakaan.
"Musibah pria yang terjerat kabel serat optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan itu merupakan murni kecelakaan bukan karena kelalaian perusahaan," ungkap Maqdir dalam konferensi pers tersebut.
Sebagai informasi, jeratan kabel yang menjerat Sultan telah membuat mahasiswa Brawijaya itu tak bisa berbicara.
Baca Juga: Bali Tower Sebut Keluarga Sultan Awalnya Minta Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Naik Jadi Rp 10 Miliar
Kini, Bali Tower pun menjadi sorotan publik usai membantah kejadian yang membuat Sultan tak bisa bicara selama hampir 7 bulan semenjak kejadian tersebut.
Simak inilah profil Bali Tower selengkapnya.
Menyandur dari situs balitower.co.id, PT Bali Towerindo Sentra Tbk adalah salah satu perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, serta pelopor penyedia sarana menara (tower) yang dilengkapi dengan fasilitas transmisi terintegrasi melalui jaringan kabel serat optik dan transmisi nirkabel.
PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau sering disebut Bali Tower ini didirikan pada tanggal 6 Juli 2006 silam. Pembangunan infrastruktur dan organisasi perusahaan pun juga dimulai dan mulai komersial pada Juli 2008.
Sebelum melebarkan sayap ke kota Jakarta, Bali Tower ini memiliki kantor pusat di daerah Sunset Road Kuta Bali dan memiliki kantor cabang di Wisma KEIAI, Lantai 22, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, Jakarta.
Bali Tower juga menawarkan beberapa pelayanan. Mulai dari seperti jasa layanan internet hingga layanan televisi berbayar dengan kanal internasional kepada pelanggan mereka yang berasal dari berbagai kalangan, baik perumahan hingga perusahaan korporasi.
Tak hanya itu, Bali Tower juga memiliki cabang usaha berupa penyewaan data center yang mendukung perkembangan teknologi di perusahaan-perusahaan besar, di mana perusahaan itu bergantung kepada ketersediaan data center.
Bali Tower kini sudah masuk dalam perusahaan dengan saham terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tanggal 13 Maret 2014 dan mulai memperdagangkan sahamnya dengan kode emiten BALI.
Bali Tower juga masuk dalam jajaran perusahaan telekomunikasi Indonesia yang menjadi pelopor berbagai layanan jaringan terkemuka dan selalu up-to-date setiap waktu.
Kontributor : Dea Nabila