Selain keempat tersangka, polisi juga masih memburu seorang pelaku berinisial A yang saat itu turut melakukan penganiayaan yang berinisial A. A saat itu ikut memukul hingga menendang di bagian wajah dan dada korban.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Berat.
"Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan 338, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal,” katanya.