Suara.com - Polisi meringkus empat anggota satpam Taman Impian Jaya Ancol lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung bernama Hasanudin (42), di kawasan Ancol, Jakarta Timur.
Keempat satpam yang berinisial P (35), MH (33), K (43), dan S (31) dengan keji memukuli korban hingga tewas, pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar H Sianturi menuturkan, pengeroyokan ini bermula saat keempat saptam ini mendapat informasi jika Hasanudin merupakan pelaku kejahatan. Hasanudin diduga hendak mengambil tas di halte bus yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Hasanudin kemudian digiring oleh petugas ke sebuah pos sekuriti, dan kemudian tersangka P mengambil alih perkara tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Maling Sampai Tewas, Kini Dipecat
Dalam menginterogasi korban, P melakukan pemukulan dengan menggunakan kabel, bambu dan beberapa benda lainnya yang ada di sekitar lokasi. Secara bergantian keempatnya melakukan introgasi disertai pemukulan terhadap korban.
“Motifnya mengejar pengakuan dari korban, karena korban dianggap melakukan tindak pidana,” kata Binsar, saat di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Namun meski telah dilakukan penyiksaan agar korban mengakui dugaan tindak pidana, namun hingga saat ini tidak ada bukti jika korban telah melakukan aksi pencurian.
“Tidak ada bukti korban lakukan pencurian,” jelas Binsar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan, interogasi yang disertai oleh penganiayaan ini merupakan inisiatif dari keempat tersangka, tanpa diketaui oleh komandan mereka atau Chief Security.
Baca Juga: Begini Cara Licik Mario Dandy Terobos Tak Bayar Tol Naik Jeep Rubicon
"Ini memang inisiatif dari keempat oknum ini," ucap Gustiyana.
Selain keempat tersangka, polisi juga masih memburu seorang pelaku berinisial A yang saat itu turut melakukan penganiayaan yang berinisial A. A saat itu ikut memukul hingga menendang di bagian wajah dan dada korban.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Berat.
"Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan 338, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal,” katanya.