Saat ditanya Hakim waktu pemberian uang itu, Darien menyebut sekitar akhir 2021. Uang tersebut diakuinya diberikan Windi Purnama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui Windy Purnama merupakan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Dia diduga sebagai pihak ketiga yang mengetahui persis bagaimana korupsi BTS 4G.
Windy diduga mengetahui persis kejadian korupsi ini. Windy Purnama diduga orang terdekat Irwan Hermawan yang juga terlibat dalam kasus korupsi BTS ini, karena statusnya sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergi, vendor proyek BTS ini.
Windy pun juga diduga berperan sebagai perantara para pembuat keputusan dalam proyek BTS ini dengan Irwan. Oleh karena itu, Windy pun berperan besar dalam pusaran aliran dana kasus ini.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
![Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/11/90638-sidang-johnny-g-plate.jpg)
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta.