Suara.com - Polemik uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi masih bergulir. Usulan mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun masih menjadi pro dan kontra.
Uji materi itu diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilu.
Dalam pasal tersebut tertulis kalau minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Tak hanya Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan uji materi tersebut
Terkait hal itu, pandangan publik terbelah, ada yang setuju namun ada juga yang menentangnya dengan beragam alasan. Pihak yang menolak menganggap kalau uji materi tersebut hanya akal-akalan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu kandidat cawapres.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak
Sosok putra Presiden Joko Widodo itu belakangan memang banyak dilirik untuk dijadikan cawapres, salah satunya oleh Prabowo Subianto.
Salah satu yang mengkritisi uji materi tersebut adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Melalui akun Twitter-nya, Said Didu mengungkapkan kekecewaannya karena ada gelagat kalau pemerintah dan DPR RI bakal menyetujui uji materi itu.
Karenanya, lanjut Said Didu, jika memang uji materi itu diloloskan, maka jalan untuk terbentuknya dinasti politik di Indonesia akan terbuka lebar.
"Demi kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan, UU pun diminta diubah agar anak memenuhi syarat jadi Capres atau Cawapres," ujar Said Didu dalam cuitan Twitter-nya (2/8/2023).
Kritikan mengenai uji materi batas minimum capres dan cawapres juga datang dari mantan komisioner KPU Hadar Gumay.
Menurutnya, penentuan batas usia tersebut merupakan sebuah hal yang principal, sehingga pengubahannya harus dilakukan dengan kajian yang mendalam.
Ia menambahkan, publik juga harus dilibatkan melalui revisi undang-undang di DPR RI, bukan malah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Hadar juga menilai, upaya uji materi itu hanya hanya upaya pihak-pihak tertentu untuk merekayasa ketentuan pemilu demi kepentingan politik jangka pendek.
"Saya kira kita harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal 6 bulan ini,” kata Hadar kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
“Janganlah kita terus-menerus mencari upaya-upaya yang kelihatannya terbaca untuk kepentingan politik dalam waktu dekat," sambungnya.
Sementara itu, dukungan terhadap uji materi itu datang dari Ketua Umum Partai Gerindra yang juga salah satu bacapres ikut angkat suara.
Ia menilai, saat ini tidak sedikit negara yang dipimpin oleh tokoh muda. Menteri Pertahanan itu juga meminta agar publik tidak terlalu membatasi usia calon pemimpin.
Menurutnya, yang terpenting dari sosok pemimpin adalah kemampuannya dalam memimpin, bukan hanya sekadar usianya.
Sementara itu, PDI Perjuangan juga ikut berkomentar mengenai uji materi itu, karena kerap kali dikaitkan dengan Gibran yang merupakan anak Jokowi dan salah satu kader partai tersebut.
Politikus senior PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan,, jika memang nantinya uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka menurutnya yang paling dipusingkan adalah Jokowi.
Ia mengatakan, sebenarnya Jokowi tidak menginginkan putranya itu maju sebagai calon wakil presiden.
Di sisi lain, Gibran juga belum pernah memberi pernyataan menolak terkait rumor yang beredar kalau ia akan digaet menjadi cawapres.
"Gibran belum pernah menolak. Makanya saya bilang yang paling pusing soal urusan dorong mendorong ini, Pak Jokowi," kata Deddy, dalam salah satu acara bincang-bincang pada Rabu (2/8/2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan