Suara.com - Polemik uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi masih bergulir. Usulan mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun masih menjadi pro dan kontra.
Uji materi itu diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilu.
Dalam pasal tersebut tertulis kalau minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Tak hanya Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan uji materi tersebut
Terkait hal itu, pandangan publik terbelah, ada yang setuju namun ada juga yang menentangnya dengan beragam alasan. Pihak yang menolak menganggap kalau uji materi tersebut hanya akal-akalan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu kandidat cawapres.
Sosok putra Presiden Joko Widodo itu belakangan memang banyak dilirik untuk dijadikan cawapres, salah satunya oleh Prabowo Subianto.
Salah satu yang mengkritisi uji materi tersebut adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Melalui akun Twitter-nya, Said Didu mengungkapkan kekecewaannya karena ada gelagat kalau pemerintah dan DPR RI bakal menyetujui uji materi itu.
Karenanya, lanjut Said Didu, jika memang uji materi itu diloloskan, maka jalan untuk terbentuknya dinasti politik di Indonesia akan terbuka lebar.
"Demi kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan, UU pun diminta diubah agar anak memenuhi syarat jadi Capres atau Cawapres," ujar Said Didu dalam cuitan Twitter-nya (2/8/2023).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak
Kritikan mengenai uji materi batas minimum capres dan cawapres juga datang dari mantan komisioner KPU Hadar Gumay.