Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU Senin Pekan Depan

Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:46 WIB
Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU Senin Pekan Depan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/8) pekan depan.

"Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Dalam perkara TPPU ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama, hingga Kementerian Pendidikan.

Selain itu juga telah melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap 16 saksi. Namun dari belasan saksi hanya enam di antaranya yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Pidana Umum dan Khusus Panji Gumilang di Luar Kasus Penodaan Agama

Keenam saksi tersebut di antaranya; MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN orang tua santri Al Zaytun, serta AS, S, dan AH selaku mantan simpatisan Panji.

"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," jelasnya.

Tersangka Penistaan Agama

Sebagaimana diketahui Panji kekinian tengah terseret dua kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Pertama terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam perkara tersebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. Panji dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kini Jadi Tersangka, Panji Gumilang Tetap Jemawa Soal Ponpes Al Zaytun: Siapa yang Berani Menutup?

Sedangkan kasus TPPU yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri hingga kekinian masih dalam tahap penyelidikan. Rencananya penyidik akan melaksanakan gelar perkara pada pekan depan untuk memutuskan menaikan atau tidak status perkaranya ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI