"Yang saya tanya, gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya Pak. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang! benar?" tanya Hakim.
"Betul yang mulia," jawab Gumala.
"Hah apalagi?"
"Karena yang lulus prakualifikasi memang hanya tiga konsorsium itu tadi," kata Gumala memberikan penjelasan.
Mendapati jawaban itu, Hakim menyentil Gumala, mengapa lelang harus dibuat, padahal prosesnya bisa dilakukan dengan cara membagikannya.
"Apa yang mau ditenderkan kalau begitu?? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kamu.. kan begitu Pak. Enggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender. Ada yang kalah tender di sini?," tegas Hakim mempertanyakan.
![Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/11/55380-sidang-johnny-g-plate.jpg)
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Baca Juga: Hakim Peringatkan 'Sumpah Palsu' ke Saksi di Persidangan Korupsi BTS 4G Kominfo
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta yang diduga kepercayaan Irwan Hermawan.