Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertanyakan proses lelang pembangunan proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab semua konsorsium yang ikut lelang menjadi pemenang tender.
Hal itu pun terungkap saat Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warwan, yang dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (3/8/2023).
Dia menjadi saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim mempertanyakan bagaimana proses pelelangan tender BTS 4G. Sebagaiman diketahui proses lelang diikuti tiga konsorsium. Pertama Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2. Kedua konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3.
Baca Juga: Hakim Peringatkan 'Sumpah Palsu' ke Saksi di Persidangan Korupsi BTS 4G Kominfo
Ketiga konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5.
"Siapa yang lolos dari tiga konsorsium itu," tanya Hakim.
"Tendernya yang mulia. Berarti pemenangnya untuk paket 1 dan 2 adalah kemitraan Fiber Home, Telkominfra dan MTD," jawab Gumala.
Kemudian hakim bertanya soal persaingannya pada proses lelang. Dijawab Gumala pada paket 1 dan 2 ada persaingan. Namun pesaingnya itu adalah kemitraan Lintas Arta, Huawei dan ZTE.
"Ya itu-itu juga kan! Mutar-mutar di situ saja. Vicious circle, lingkaran setan, itu juga. Nanti ujung-ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya. Benar enggak tuh? Ada yang tidak lolos dari 3 konsorsium itu tadi tender walaupun berbeda paket?" kata Hakim.
Lebih lanjut, Hakim menegaskan tidak ada persaingan dalam lelang proyek BTS 4G. Perusahaan yang tergabung konsorsium dibuat seolah bersaing, namun masing-masing mendapatkan tender dari paket berbeda.
"Yang saya tanya, gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya Pak. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang! benar?" tanya Hakim.
"Betul yang mulia," jawab Gumala.
"Hah apalagi?"
"Karena yang lulus prakualifikasi memang hanya tiga konsorsium itu tadi," kata Gumala memberikan penjelasan.
Mendapati jawaban itu, Hakim menyentil Gumala, mengapa lelang harus dibuat, padahal prosesnya bisa dilakukan dengan cara membagikannya.
"Apa yang mau ditenderkan kalau begitu?? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kamu.. kan begitu Pak. Enggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender. Ada yang kalah tender di sini?," tegas Hakim mempertanyakan.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta yang diduga kepercayaan Irwan Hermawan.