Sirekap Bakal Digunakan Di Pemilu 2024, KPU Lakukan Perbaikan Sistem

Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:35 WIB
Sirekap Bakal Digunakan Di Pemilu 2024, KPU Lakukan Perbaikan Sistem
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) akan kembali digunakan pada Pemilu 2024 seperti Pilkada 2020 lalu.

Dia menilai, Sirekap bisa menjadi alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil pemungutan suara kepada masyarakat dengan data yang dihimpun dan disajikan dengan presisi.

KPU, kata dia, saat ini tengah menyusun regulasi teknis penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2024, dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) terkait sebelumnya.

"Sirekap ini akan sangat presisi, 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU. Jadi Sirekap sekali lagi akan tetap diproduksi oleh KPU," kata Betty kepada wartawan, Kamis (3/8/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Betty menjelaskan bahwa hasil perhitungan suara dilakukan secara berjenjang.

Awalnya, hasil perolehan suara dihitung di tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian, hasil penghitungan itu direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Ditetapkan di masing-masing jenjang itu untuk misalnya DPRD kabupaten/kota, ditetapkannya di KPU kabupaten/kota. Ketika rekapitulasi, tapi resminya, officially selambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan suara menurut UU 7/2017," tutur Betty.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Dalam Situng, penghitungan suara dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano. Kemudian, disalin dan di-scan. Namun, proses scan tidak dilakukan di TPS, tetapi formulir harus dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilu Rp40 Miliar, Eks Ketua KPU Diamankan Polisi

Dari catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan pada Situng. Untuk itu, Situng diperbarui melalui Sirekap yang digunakan pada Pilkada 2020. Dengan begitu, lanjut dia, formulir C1 plano hanya perlu difoto untuk dikirim ke Sirekap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI