Sirekap Bakal Digunakan Di Pemilu 2024, KPU Lakukan Perbaikan Sistem

Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:35 WIB
Sirekap Bakal Digunakan Di Pemilu 2024, KPU Lakukan Perbaikan Sistem
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) akan kembali digunakan pada Pemilu 2024 seperti Pilkada 2020 lalu.

Dia menilai, Sirekap bisa menjadi alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil pemungutan suara kepada masyarakat dengan data yang dihimpun dan disajikan dengan presisi.

KPU, kata dia, saat ini tengah menyusun regulasi teknis penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2024, dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) terkait sebelumnya.

"Sirekap ini akan sangat presisi, 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU. Jadi Sirekap sekali lagi akan tetap diproduksi oleh KPU," kata Betty kepada wartawan, Kamis (3/8/2024).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilu Rp40 Miliar, Eks Ketua KPU Diamankan Polisi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Betty menjelaskan bahwa hasil perhitungan suara dilakukan secara berjenjang.

Awalnya, hasil perolehan suara dihitung di tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian, hasil penghitungan itu direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Ditetapkan di masing-masing jenjang itu untuk misalnya DPRD kabupaten/kota, ditetapkannya di KPU kabupaten/kota. Ketika rekapitulasi, tapi resminya, officially selambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan suara menurut UU 7/2017," tutur Betty.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Dalam Situng, penghitungan suara dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano. Kemudian, disalin dan di-scan. Namun, proses scan tidak dilakukan di TPS, tetapi formulir harus dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ketua KPU Bengkalis Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Dari catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan pada Situng. Untuk itu, Situng diperbarui melalui Sirekap yang digunakan pada Pilkada 2020. Dengan begitu, lanjut dia, formulir C1 plano hanya perlu difoto untuk dikirim ke Sirekap.

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020. Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi l, seperti apa yang memudahkan, dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," tutur dia.

Menurut Betty, KPU saat ini menyiapkan teknologi Sirekap yang nantinya bisa digunakan melalui aplikasi yang dipasang di gawai berbasis android dan IOS secara offline dan online.

"Jadi, Sirekap itu memfoto, fotonya ada, hasilnya ada, ditempel, nanti yang tertayang itu ada beberapa informasi penting terkait dengan C1 plano yang kita miliki setiap TPS," lanjut Betty.

Sirekap akan menggunakan teknologi bernama AprilTag yang memungkinkan aplikasi Sirekap pada gadget bisa memotret gambar secara utuh.

"Secara konten, kami memperbaiki beberapa hal, teknologinya juga berbeda, yang kita gunakan misalnya AprilTag. Jadi, itu suatu teknologi informasi yang bisa digunakan canggih tapi dia bisa menangkap gambar secara utuh, kalau misalkan itu dari kamera setiap handphone kita," imbuh Betty.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI