Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah menjamin keberlangsungan pendidikan di Pondok Pesantresn Al Zaytun. Mahfud MD bahkan sudah menugaskan tiga pihak untuk melakukan pendampingan terkait keberlanjutan pendidikan di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.
Penugasan itu menjadi salah satu dari dua hasil atau keputusan rapat koordinasi yang digelar Kemenko Polhukam pada Kami (3/8) siang.
"Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud usai rakor di Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023).
"Jadi ini pendampingan dan Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
![Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu. [Dok. Al Zaytun]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/01/93102-pondok-pesantren-ponpes-al-zaytun-di-indramayu.jpg)
Sementara itu, terkait keterlibatan Bareskrim, dikatakan Mahfud untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.
"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
Mahfud menekankan hak-hak warga di ponpes tetap diberikan sepenuhnya. Karena itu ia memi ta agar warga ponpes tidak panik.
"Tetapi warga pesantren jangan panik. Hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan, sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak," katanya.
"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," ujar Mahfud MD.
Minta Bareskrim Percepat Proses Pidana Umum dan Khusus