Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan peringatan kepada saksi yang dihadirkan pada perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada persidangan digelar Kamis (3/8/2023) sebanyak tujuh saksi dihadirkan, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warwan, Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Darien Aldiano, Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Seni Sri Damayanti, dan Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Kemudian Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot, dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono.
Ketujuh saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Saat persidangan berjalan Ketua Hakim Fahzal Hendri memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan secara lugas dan tidak berbelit. Ditegaskan saksi yang tidak kooperatif dapat dipidana penjara.
Hal itu bermula saat materi persidangan membahas soal pengadaan barang proyek BTS 4G. Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan proses pengadaan dilakukan sistem elektronik atau manual kepada para saksi yang dihadirkan.
Proses tanya jawab antara Jaksa dengan saksi Gumala dan Seni berjalan, hingga diketahui pengadaan ada yang dilakukan secara sistem manual.
Hakim lantas bertanya kepada Jaksa mengapa mempertanyakan sistem manual atau elektronik.
"Karena pada prinsipnya harus menggunakan elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Kan enggak boleh sebenarnya," jawab Jaksa.
Baca Juga: Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!
Ditegaskan Jaksa terdapat peraturan pengadaan tidak boleh dilakukan secara manual, karena berpotensi terjadi kecurangan. Hakim kemudian bertanya ke saksi Gumala.
"Sekarang saya tanya saudara Gumala, aturannya bagaimana manual atau eletronik?"
"Pengadaan di BAKTI kita sudah menerapkan sistem elektronik," jawabnya.
Dijelaskan Gumala, sistem elektronik berbeda sistem manual. Pada sistem manual mereka menerima secara fisik. Hakim kemudian bertanya kembali, dengan sistem manual apakah persaingan masih terjadi.
"Yang kami alami sama persaingannya, pak. Tidak ada yang kita terima di batas waktu yang kita tentukan," jawabnya.
Proses tanya jawab terus berjalan antara Jaksa, Hakim, dan Gumala. Akhirnya Jaksa memberikan peringatan kepada saksi untuk tidak berbelit-belit memberikan keterangannya.
"Bukan harus keras sidang ini, tidak. Kita mencari fakta. Saudara tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk saya bilang," tegas Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).