8 Penambang Terjebak Selamanya, Siapa Pemilik Tambang Maut di Banyumas?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:21 WIB
8 Penambang Terjebak Selamanya, Siapa Pemilik Tambang Maut di Banyumas?
Lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang menjadi TKP tragedi 8 penambang terjebak dan dinyatakan hilang. (Suara.com / Citra Ningsih).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operasi pencarian 8 penambang yang terjebak di lubang galian emas ilegal di Desa Pancurendang, Banyumas, Jawa Tengah akhirnya dihentikan pada Selasa (1/8/2023).

Diketahi para penambang melakukan proses menambang sejak Selasa (25/7/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Namun 2 jam setelah mereka melakukan penggalian dan masuk dalam galian tambang emas, air mulai mengalir dari lokasi sebelahnya. 

Keesokan pagi pada Rabu (26/7/2023) pujuk 07.00 WIB, warga melapor 8 orang penambang emas terjebak dalam lubang galian.

Lantas sebenarnya siapa pemilik tambang maut di Banyumas tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Ini Ritual Buat Selamatkan 8 Orang Penambang Emas di Banyumas

Pemilik Tambang Maut di Banyumas Jadi Tersangka

Setelah operasi pencarian 8 penambang yang terjebak di lubang galian emas dihentikan, Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk memburu tersangka berinisial DR (40). Sosok tersangka itu adalah pemilik modal tambang emas ilegal itu.

DR pun sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah pemilik modal yang diduga mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal situ. 

Kepolisian bahkan membentuk tim khusus agar penangkapan DR bisa dilakukan dengan cepat.

"Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Masih Terjebak di Perut Bumi, Ini Fakta Mengerikan 8 Penambang Emas Ilegal di Banyumas

Sudah Ada 3 Tersangka

Polisi sebelumnya telah mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan serta KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat 8 penambang terjebak.

Para tersangka itu dijerat UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar. Namun kabar terbaru, polisi juga menjerat keempat pelaku, termasuk DR dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kronologi 8 Penambang Terjebak 

Penambangan emas ilegal di Banyumas itu terungkap usai 8 penambang dilaporkan terjebak dalam sumur tambang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/7/2023) malam karena adanya air yang menggenangi lubang sumur lokasi galian penambang.

Delapan penambang yang terjebak itu antara lain Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40). Mereka semua berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai dilakukan evakuasi oleh tim SAR gabungan sejak Rabu (26/7/2023), air yang menggenangi sumur tambang tak kunjung surut. Hingga kemudian operasi SAR dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8/2023) siang. Hal itu dilakukan walau 8 penambang yang terjebak dalam sumur tidak dapat dievakuasi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI