"Banyak juga masukan pada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (2/8/2023).
Walau berupa delik aduan, Mahfud mengatakan kasus penghinaan itu dapat berkembang dan diproses oleh kepolisian.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," katanya.
Mahfud sempat mengungkap pengakuan Jokowi yang tidak masalah dihina masyarakat serta tak pernah ambil tindakan hukum. Ketika itu Mahfud menjelaskan materi KUHP baru yang disahkan bersama DPR.
"Pak Jokowi bilang ke saya, 'Kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina nggak gugat juga', kata pak Jokowi," ungkap Mahfud pada 15 Desember 2022 lalu.
3. Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej sempat dipanggil Jokowi untuk membahas KUHP baru pada awal tahun 2023 ini. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti dua pasal yakni Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Eddy menyebut Jokowi mengatakan dirinya tak apa-apa jika hanya dihina.
"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa," tutur Eddy pada Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Eddy menjelaskan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Oleh karenanya hanya kepala negara dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
Baca Juga: Grace Natalie Sentil Rocky Gerung Cuma Berani Fitnah Jokowi Tapi Diam Soal Kasus Korupsi BTS
4 . Yasonna Laoly