Suara.com - Sejumlah relawan mendukung Presiden RI Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian terkait penghinaan. Diketahui, Rocky Gerung menyinggung langkah Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun dalam orasinya, Rocky menyebut kata "bajingan" dan "tolol" yang dinilai makian dan menghina presiden.
Meski laporan para relawan sudah masuk dan diproses oleh kepolisian, Jokowi santai merespon kritikan Rocky Gerung tersebut. Sikap Jokowi itu seakan membuktikan bahwa dia tidak masalah dihina dan hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden. Simak pengakuan para anak buah Jokowi bahwa presiden tidak masalah dihina berikut ini.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa seperti penghinaan selama menjabat presiden. "Jika diserang dan dihina kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden," katanya pada Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Grace Natalie Sentil Rocky Gerung Cuma Berani Fitnah Jokowi Tapi Diam Soal Kasus Korupsi BTS
Faldo juga mengatakan belum ada rencana pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung.
"Sejauh ini tidak ada omongan (akan lapor ke polisi)," ujarnya.
Walau begitu Faldo menyebut pernyataan Rocky Gerung itu keliru dalam melihat kebijakan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan. Dia mengingatkan IKN dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
"Saya kira Pak Rocky keliru, itu informasi menyesatkan dan bohong. Faktanya siapapun presidennya harus jalankan itu kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," ucap Faldo.
2. Mahfud MD
Baca Juga: Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis terkait sikap pemerintah pada pernyataan Rocky Gerung. Namun dia menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden adalah delik aduan.
"Banyak juga masukan pada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (2/8/2023).
Walau berupa delik aduan, Mahfud mengatakan kasus penghinaan itu dapat berkembang dan diproses oleh kepolisian.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," katanya.
Mahfud sempat mengungkap pengakuan Jokowi yang tidak masalah dihina masyarakat serta tak pernah ambil tindakan hukum. Ketika itu Mahfud menjelaskan materi KUHP baru yang disahkan bersama DPR.
"Pak Jokowi bilang ke saya, 'Kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina nggak gugat juga', kata pak Jokowi," ungkap Mahfud pada 15 Desember 2022 lalu.
3. Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej sempat dipanggil Jokowi untuk membahas KUHP baru pada awal tahun 2023 ini. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti dua pasal yakni Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Eddy menyebut Jokowi mengatakan dirinya tak apa-apa jika hanya dihina.
"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa," tutur Eddy pada Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Eddy menjelaskan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Oleh karenanya hanya kepala negara dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
4 . Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly juga memberi kesaksian soal sikap Presiden Jokowi menghadapi kritik dan hinaan. Salah satunya yang dia ungkap saat pembahasan RKUHP bersama DPR RI pada tahun 2021 silam.
Yasonna mengungkap Presiden Jokowi sebetulnya tidak mempermasalahkan pasal penghinaan presiden. Namun Yasonna memastikan pasal penghinaan presiden itu tidak dibuat khusus untuk Jokowi.
Menurut Yasonna, seluruh pihak juga harus bisa membedakan kritik dan penghinaan. Dia juga memastikan bahwa pasal itu tidak akan mempidanakan pihak-pihak yang mengkritik presiden.
"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," jelas Yasonna.
Kontributor : Trias Rohmadoni