Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor
Ilustrasi dimana bendera merah putih boleh dikibarkan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain lokasi, pemasangan dan pengibaran bendera juga ada ketentuan dan aturannya tersendiri. Adapun aturan pemasangan bendera HUT Kemerdekaan RI ini tercantum dalam UU (Undang-Undang) No 24 Th 2009 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”.

Dalam UU Pasal 7, berikut ini sejumlah aturan perihal imbauan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang penting untuk diketahui.

Aturan Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih 

1. Pemasangan bendera  Mera Putih atau bendera 17 Agutus dilakukan antara waktu terbit matahari hingga terbenamnya matahari

2.  Dalam kondisi dan situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan waktu malam hari

3. Pengibaran Bendera wajib dilakukan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga Negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan transportasi pribadi

4. Dalam rangka pemasangan/pengibaran bendera 17 Agustus di rumah, Pemda (pemerintah daerah) memberikan bendera merah putih kepada warga Indonesia yang tak mampu.

5. Selain setiap tanggal 17 Agustus, pengibaran/pemasangan bendera Merah Putih juga dikibarkan/dipasang pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Demikian ulasan mengenai dimana bendera merah putih boleh dikibarkan lengkap dengan aturan dan ketentuan pemasangan/pengibaran Bendera yang baik dan benar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI