Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor
Ilustrasi dimana bendera merah putih boleh dikibarkan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih. Untuk lokasii pemasangan atau pengibaran bendera ada ketentuannya tersendiri, Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, bendera merah putih ini merupakan atribut yang yang biasa digunakan dan dikibarkan jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Adapun  pengibaran bendera merah putih ini sebagai simbol untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI.

Untuk lokasi pemasangan dan pengibaran bendera merah putih ini tidak boleh sembarangan. Lantas,  dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih

- Warga Negara Indonesia yang menguasai hal penggunaan rumah

- Gedung atau kantor

- Satuan pendidikan

- Transportasi umum

- Transportasi pribadi

Baca Juga: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya

- Kantor perwakilan RI (Republik Indonesia) di luar negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI