Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:48 WIB
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
Mario Dandy sebelum jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyebut berkas perkara tahap satu tersebut dilimpahkan pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu.

"Tahap satu tanggal 21 Juli 2023 di Kejati DKI Jakarta," kata Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Kekinian, lanjut Yuliansyah, pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Tinggal menunggu petunjuk jaksa," katanya.

Diketahui, Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG pada 27 Juni 2023 lalu. Ia terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Dalam perkara ini, Mario dijerat dengan Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelas Trunoyudo.

Baca Juga: Ragam Sikap Mario Dandy yang Bikin Hakim Geram, Terbaru Ditegur karena Tak Sopan

Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI