Suara.com - Tiga remaja ditangkap polisi saat melakukan transaksi jual beli senjata tajam jenis celurit di depan SPBU Kemayoran, Jakarta Utara. Ketiganya, masing-masing berinisial RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).
"Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurut penuturan Gideon, para pelaku awalnya menawarkan senjata tajam tersebut melalui media sosial Facebook. Setelah itu mereka menyusun janji dengan calon pembeli untuk menyelesaikan proses pembayaran di tempat atau COD.
"Pembeliannya secara online alias COD," ungkapnya.
Baca Juga: Setuju KJP Siswa Tawuran Dicabut, Politisi Golkar: Biar Anak Tahu Diri!
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Gideon, ketiganya menjual senjata tajam ini kepada para pelaku tawuran.
“Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
“Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemotor Tewas usai Terlibat Kecelakaan di Kemayoran, Motornya Terbakar!