Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah menghadiri panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2023) kemarin. Namun penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu dinilai menambah deret pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di pemerintahan Presiden Jokowi.
Pasalnya sebagian ahli agama dan akademisi menilai pernyataan Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.
Simak catatan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di era Presiden Jokowi berikut ini.
Lonjakan KBB di Era Presiden Jokowi
Baca Juga: Meski Ngaku Nyaman Naik LRT, Jokowi Ungkap Kekurangan: Pintu Kurang, Ada Macet
Setara Institute merespons bahwa penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang bukanlah hal mengagetkan. Sebagai informasi, Setara Institue adalah lembaga yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.
"Penetapan tersangka PG (Panji Gumilang) menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ujar Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/8/2023).
Dari catatan Setara Institute terungkap bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Dalam rentang waktu 2014-2022, Setara mencatat ada 122 kasus penodaan agama.
"Setara memandang pemerintahan Jokowi meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Bonar.
Bonar menjelaskan bahwa sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, maka kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama akan terus hadir di masa depan.
Baca Juga: Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima
Dengan memanipulasi otoritas agama, Bonar menilai seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum.
Selain itu Bonar menyebut pemerintahan Jokowi membuka ruang pada selera dan sentimen politik kelompok konservatif. Kriminalisasi Panji Gumilang itu seakan jadi penegas bahwa pelanggaran HAM khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi akan berlanjut.
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama
Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberi surat perintah penangkapan terhadap Panji.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara. Penyidik juga menahan Panji selama 20 hari pertama sejak Rabu (2/8/2023) kemarin di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Era Jokowi
Pada tahun 2018 lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat banyak peristiwa pelanggaran kebebasan beragama selama 4 tahun pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK).
Sepanjang 2014-2018, sedikitnya ada sekitar 488 peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan yang dinilai tidak sesuai dengan janji soal pemenuhan hak asasi manusia.
Beberapa kasus pelanggaran kebebasan beragama di era Jokowi-JK antara lain penyerangan Gereja St. Lidwina di Yogyakarta hingga pembubaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan.
Selain itu ada juga penyerangan, perusakan, dan pengusiran penganut Ahmadiyah di Lombok Timur serta perusakan dua wihara dan lima kelenteng di Medan.
Kontributor : Trias Rohmadoni