Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima

Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:18 WIB
Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima
Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mempersilakan tersangka Panji Gumilang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, ia memastikan hingga kekinian belum menerima adanya permohonan tersebut. 

"Saya belum menerima," Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak daripada Pani. Meski begitu keputusan untuk menerima atau tidak nantinya menjadi wewenang penyidik.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," katanya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penistaan Agama

Alasan Ditahan

Djuhandhani sempat membeberkan empat alasan menahan Panji selaku tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Salah satunya karena Pengasuh Pondok Pesantren  (Ponpes) Al Zaytun tersebut dinilai tidak kooperatif. 

Djuhandhani mengungkap Panji tidak kooperatif karena sempat mangkir saat dipanggil penyidik dengan alasan sakit. Namun, keterangan sakit tersebut tidak bisa dibuktikan. 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Alasan lain, ancaman hukuman terhadap Panji di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. 

Baca Juga: Viral Video Diduga Panji Gumilang Minta Jatah ke Santriwati, Ditolak dengan Alasan Sedang Sakit

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," imbuhnya. 

Klaim Ajukan Penangguhan

Bareskrim Polri diketahui telah memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023.

Belakangan, Panji melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Mereka berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut atas dasar kemanusiaan mengingat usia Panji telah memasuki angka 77 tahun .

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Resmi Tersangka

Panji Gumilang ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Diretipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. [Suara.com/Yasir]
Diretipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. [Suara.com/Yasir]

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. 

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Djuhandhani. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI